19. Berdoa Sesudah Membaca Shalawat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam
Madzhab Hanafi: Doa dan permintaan apa saja yang tidak dapat diberikan kecuali oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala saja seperti rahmat dan ampunan-Nya atau yang semisalnya.
Madzhab Maliki: Dianjurkan berdoa setelah membaca shalawat kepada Nabi Ibrahim dan sebelum salam dengan doa apasaja untuk memohon kenikmatan dunia dan akhirat serta dianjurkan untuk membacanya secara sirr (pelan) sebagaiman tasyahud dan sebagaimana dianjurkan berdoa untuk seluruh kaum muslimin.
Madzhab Syafi’i: Boleh berdoa apa saja baik dalam perkara akhirat dan dunia selagi bukan perkara yang terdapat dosa di dalamnya.
Madzhab Hanbali: Berdoa sesudah tasyahud dengan doa yang dia ketahui dan terdapat dalilnya.
20. Membaca Niat Ketika Salam
Madzhab Hanafi: Salam merupakan sebab syar’i untuk keluar dari shalat dan ia lakukan tanpa disertai niat.
Madzhab Maliki: Dianjurkan menyertakan niat untuk keluar dari shalat pada waktu salam.
Madzhab Syafi’i: Sekelompok ulama Syafi’i mewajibkan niat keluar dari shalat. Sedangkan pendapat yang paling shahih ialah bahwa hal itu tidak wajib.
Madzhab Hanbali: Berniat, yang pertama untuk keluar dari shalat dan yang kedua mengucapkan salam kepada hafazhah dan para makmum jika dia imam, atau menjawab imam dan hafazhah jika dia makmum. Jika dia tidak berniat maka shalatnya tidak batal menurut pendapat yang paling shahih.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















