12. Hukum Meletakkan Kedua Tangan pada Waktu Shalat
Madzhab Hanafi: Disunnahkan bagi kaum laki-laki untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kanan kirinya di bawah pusarnya dengan melingkarkan jari kelingking dan ibu jarinya pada pergelangan tangan serta membentangkan tiga jemarinya di atas lengannya. Sedangkan perempuan yaitu dengan meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di atas dadanya tanpa melingkarkannya karena demikian akan menutupinya.
Madzhab Maliki: Imam Malik berkata, “Aku tidak mengetahui hal itu di dalam shalat fardhu.” Beliau memakruhkannya, namun tidak masalah melakukannya dalam shalat nafilah jika dia berdiri cukup lama hingga hal itu dapat meringankannya.
Madzhab Syafi’i: Telapak tangan kanan menggenggam pergelangan tangan kirinya (arah ibu jari), juga sebagian lengan dan pergelangan tangannya (bagian tengah). Jari-jari kanannya di sekitar pergelangan tangan dan meletakkannya di bawah dadanya.
Madzhab Hanbali: Meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Dan disukai meletakkannya di pergelangan tangan dan apa yang ada di sekitarnya di bawah pusar.
13. Hukum Membaca Doa Iftitah (Nama Lain: Ats-Tsana’ atau At-Tawajuh Yakni Bacaan Inni Wajjahtu)
Madzhab Hanafi: Hukumnya sunnah.
Madzhab Maliki: Hukumnya makruh membaca inni wajjahtu sebelum Al-Fatihah menurut pendapat yang masyhur.
Madzhab Syafi’i: Mustahab pada shalat fardhu dan shalat nafilah.
Madzhab Hanbali: Hukumnya sunnah.
14.Tata Cara Sujud
Madzhab Hanafi: Meletakkan kedua lututnya ke lantai terlebih dahulu, baru kemudian kedua tangannya. Dan (ketika berdiri dari sujud) mengangkat kepalanya dahulu, baru kemudian dua tangannya kemudian lututnya, kebalikan dari ketika hendak sujud.
Madzhab Maliki: Mendahulukan kedua tangannya sebelum kedua lututnya adalah lebih baik (ketika turun untuk sujud) dan mengakhirkan kedua tangannya ketika berdiri.
Madzhab Syafi’i: Yang sunnah adalah kedua lututnya kemudian kedua tangannya kemudian hidung dan dahinya dan disunnahkan untuk bertumpu pada kedua tangan ketika bangkit dari sujud.
Madzhab Hanbali: Meletakkan dua lututnya kemudian dua tangannya kemudian dahi dan hidungnya serta menegakkan ujung-ujung jari kakinya.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















