Dalam melakukan sujud, apakah meletakkan kedua tangan lebih dahulu atau kedua lutut lebih dahulu??? Dalam hal ini terjadi perbedaan dikalangan para ulama dengan masing-masing jawabannya sebagai berikut:
A. Meletakkan Lutut kemudian Tangan
1. Hadits yang menjadi dasar meletakkan lutut kemudian tangan
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَامَ مِنْ السُّجُودِ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Wa`il bin Hujr ia berkata; “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jika sujud beliau meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangannya. Dan jika bangun dari sujud beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lutut.” (HR. Imam yang lima kecuali Ahmad)
2. Yang menyetujui pendapat ini, antara lain:
- Umar bin Khattab
- An-Nakhai
- Ishaq
- Ibnu Mundzir
- Sofyan ats-Tsauri
- An-Nasa’i
- Al-Khatabi
- Hanafi
- Asy-Syafi’i
- Hambaliyah (sebagian)
- An-Nawawi
- Ibnu Qayyim
- Seluruh ulama Kufah
- Imam Asy-Syaukani
- Al-Qadhi Abu Hamid
- Syaikh bin Baz
- Dr. Said bin Ali al-Qahtani
- Syaikh Shaleh al-Utsaimin.
B. Meletakkan Tangan kemudian Lutut
1. Hadits yang menjadi dasar meletakkan tangan kemudian lutut
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْجَمَلُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ ثُمَّ رُكْبَتَيْهِ
Dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian sujud maka janganlah ia menderum sebagaimana menderumnya unta, dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya dahulu kemudian kedua lututnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan an-Nasa’i)
2. Ulama-ulama yang mendukung pendapat ini:
- Ibnu Umar
- Nafi
- Bukhari (Mu’allaq)
- Malik
- Hambaliyah (sebagian)
- Ibnu Hazm
- Al-Auza’i
- Ibnu Khuzaimah
- Adz-Dzahabi
- Imam Al-Hakim
- Ash-Shan’ani
- Ibnul Munir
- Ibnu Hajar al-Asqalani
- Mahmud al-Mishri
- Imam al-Qasim As-Sharqasi
- Abd Azhim al-Khalafi
- Syaikh Muhammad Bayumi
- Al-Albani
Catatan: Ibnu Taimiyah membolehkan kedua-duanya
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















