a. Bagaimana Mengucaapkan Takbiratul Ihram dalam Shalat
Madzhab Hanafi
Dengan semua dzikir yang bermakna pujian kepada Allah dan ikhlas hanya untuk-Nya (berarti tidak terbatas pada lafazh Allahu Akbar, boleh seperti Subhanallah, Alhamdulillah).
Madzhab Maliki
Dengan mengucapkan Allahu Akbar, jika tidak bisa maka kewajibannya gugur (tidak boleh mengucapkan kalimat selain Allahu Akbar baik bahasa Arab maupun selainnya).
Madzhab Syafi’i
Dengan mengucapkan Allahu Akbar.
Madzhab Hanbali
Dengan mengucapkan Allahu Akbar.
CATATAN: Dari empat pendapat di atas yang rajih (kuat) insya Allah adalah pendapat madzhab Syafi’i dan Hanbali karena Nabi memulai shalatnya dengan ucapan Allahu Akbar. (HR. Ibnu Majah dan selainnya) dan tidak ada riwayat yang shahih bahwa Nabi pernah mengganti ucapan yang semakna, sedangkan kita disuruh shalat sebagaimana shalatnya Nabi, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat. (HR. Bukhari)”
b. Syarat-syarat Tabiratuh Ihram
Madzhab Syafi’i
a. Hendaklah dengan bahasa Arab, jika dia tidak mampu maka dia bertakbir dengan semampunya, dengan bahasa yang dia tahu.
b. Berdiri dalam shalat fardhu.
c. Hedaknya dengan lafzhul Jalalah dan lafazh Akbar.
d. Tidak memanjangkan hamzah pada lafzhul Jalalah.
e. Tidak memanjangkan huruf ba’ pada kata akbar.
f. Tidak mentasydid huruf ba’ pada kata akbar.
g. Tidak menambah wawu sukun atau berharakat di antara kalimat Allah dan Akbar (Allahu wa Akbar).
h. Tidak menambahkan huruf wawu pada lafzhul Jalalah (wallahu akbar).
i. Tidak memberi jeda di antara dua kata itu dengan jeda yang panjang maupun pendek.
j. Dirinya sendiri mendengarnya.
k. Sudah masuk waktu shalat.
l. Menghadap kiblat meskipun dalam hal itu ada penghalang, tapi kewajibannya tetap tidak gugur.
m. Mengakhirkan takbir dari takbir imam jika dia shalat mengikuti imam.
n. Membaca takbir pada tempat yang sah untuk membacanya.
Madzhab Hanbali
a. Hendaknya dengan lafazh Allahu Akbar.
b. Membacanya dengan berdiri.
c. Tidak memanjangkan hamzah pada lafzhul Jalalah.
d. Tidak memanjangkan ba’ pada kata Akbar.
e. Hendaknya dengan bahasa Arab, jika tidak bisa maka menggunakan bahasa yang dia bisa.
f. Tidak menyangatkan dalam lafzhul Jalalah sehingga akan timbul huruf wawu.
g. Tidak menghapus ha’ pada lafzhul Jalalah. Hingga dia membaca Allahu Akbar.
h. Tidak memberi huruf wawu di antara dua kalimat.
i. Tidak memberi jeda di antara dua kalimat dengan jeda yang memungkinkan untuk berbicara. Begitu juga disyaratkan untuk semua takbir di dalam shalat dengan menghadap kiblat, menutup aurat, suci, dan sebagainya.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















