Barangsiapa yang berada di masjid, sedang muadzdzin telah mengumandangkan adzan, maka ia tidak boleh keluar dari masjid itu kecuali karena suatu udzur. Lantaran terdapat beberapa hadits yang melarang keluar dari masjid sampai ia menunaikan shalat. Di antara hadits-hadits tersebut ada yang diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah:
إِذَا كُنْتُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَنُودِيَ بِالصَّلَاةِ فَلَا يَخْرُجْ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَ
Jika salah seorang dari kalian berada di masjid kemudian diseru untuk shalat, maka janganlah keluar hingga ia shalat.
عَنْ أَبِى الشَّعْثَاءِ الْمُحَارِبِيَّ قَالَ كُنَّا مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي مَسْجِدٍ فَخَرَجَ رَجُلٌ وَقَدْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ قَالَ فَقَالَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abu Asy Sya’tsa` Al Muharibi berkata; Kami bersama Abu Hurairah sedang berada di masjid, lalu ada seorang laki-laki keluar dari dalam masjid padahal adzan telah dikumandangkan. Dia melanjutkan ceritanya; Lalu Abu Hurairah berkata; “Laki-laki ini telah bermaksiat kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Ahmad, dihasankan oleh Al-Albani)
Atas dasar ini, maka barangsiapa yang punya keperluan yang mendesak; seperti orang yang berhadats, menahan kencing, atau menjadi imam di masjid lain, maka ia boleh keluar dari masjid, sebab Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah teringat bahwa dirinya dalam keadaan junub setelah shaf-shaf dirapikan, lalu beliau keluar untuk mandi. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)