PERTAMA, orang yang paling banyak hafalannya adalah orang yang paling berhak menjadi imam. Ini adalah Madzhab Abu Hanifah dan rekan-rekannya, ats-Tsauri dan Ahmad, Hujjah mereka:
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
“Jika seseorang bertiga, hendaklah salah seorang diantara mereka menjadi imam, dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hapalan Al Qurannya.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, Ahmad)
2. Hadits Abu Mas’ud Al-Anshari, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Yang berhak menjadi imam atas suatu kaum adalah yang paling menguasai bacaan kitabullah (Alquran), jika dalam bacaan kapasitasnya sama, maka yang paling tahu terhadap sunnah, jika dalam as sunnah (hadis) kapasitasnya sama, maka yang paling dahulu hijrah, jika dalam hijrah sama, maka yang pertama-tama masuk Islam, dan jangan seseorang mengimami seseorang di daerah wewenangnya, dan jangan duduk di rumah seseorang di ruang tamunya, kecuali telah mendapatkan izin darinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah)
3. Dalam hadits Amr bin Salamah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي لِمَا كُنْتُ أَتَلَقَّى مِنْ الرُّكْبَانِ فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ …
“Shalatlah kalian sedemikian, di waktu sedemikian. Jika waktu shalat tiba, hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan, dan yang mengimami kalian yang banyak hapalan alqurannya. Lantas mereka saling mencermati, dan tak ada yang lebih banyak hapalan al Qurannya selain diriku disebabkan aku bertemu dengan pengendara, maka kemudian mereka menyuruhku maju (memimpin shalat di depan mereka), padahal umurku ketika itu baru enam atau tujuh tahun, … (HR. Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad)
4. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia mengatakan:
لَمَّا قَدِمَ الْمُهَاجِرُونَ الْأَوَّلُونَ الْعُصْبَةَ مَوْضِعٌ بِقُبَاءٍ قَبْلَ مَقْدَمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَؤُمُّهُمْ سَالِمٌ مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ وَكَانَ أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا
“Ketika robongan Muhajirin yang pertama sampai di ‘Ushbah, suatu tempat di Quba’, sebelum kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yang mengimami shalat mereka adalah Salim mantan budak Abu Hudzaifah. Dia adalah seorang sahabat yang paling banyak bacaan (hafalan) Al Qur’annya di antara mereka.” (HR. Bukhari, Abu Dawud)
KEDUA, orang yang faqih (alim) lebih didahulukan dari pada orang yang banyak hafalannya. Ini adalah madzhab Asy-Syafi’i dan Malik serta satu riwayat dari Abu Hanifah dan Ahmad. Hujjah mereka:
1. Terkadang dalam shalat terjadi sesuatu yang tidak diketahui apa yang harus dilakukannya kecuali dengan ilmu, sehingga orang berilmu lebih diutamakan.
2. Adapun hadits-hadits pada pendapat pertama bahwa orang yang paling banyak hafalannya dari kalangan sahabat adalah orang yang paling alim. Karena tidaklah mereka membaca sepuluh ayat hingga mereka memahami maknanya, ilmu yang terkandung di dalamnya, dan pengamalannya.
Dijawab, bahwa sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Jika hafalan mereka sama, maka yang paling tahu tentang sunnah.” Ini merupakan dalil tentang diutamakannya orang yang lebih banyak hafalannya secara mutlak.
3. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendahulukan Abu Bakar radhiyallahu anhu untuk mengimami orang shalat pada waktu beliau sakit, padahal Abu Bakar bukanlah orang yang paling hafal.
Dijawab, bahwa didahulukannya Abu Bakar adalah isyarat tentang pengangkatan sebagai khalifah atas manusia. Sedangkan khalifah adalah orang yang paling berhak menjadi imam, meskipun yang lain lebih hafal darinya.
KESIMPULAN, Pendapat yang rajih yaitu yang lebih banyak hafalannya dengan syarat ia mengetahui apa yang wajib diketahui tentang yang berkaitan dengan shalat maka dua pendapat di atas dapat dikompromikan.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)
















![Pembahasan Fiqih Edisi 162 (Shalat Bagian 127): Siapakah yang Paling Berhak Menjadi Imam (Yang Paling Banyak hafalannya ataukah yang Paling Faqih[Alim])?](https://tajdiduliman.or.id/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241004-WA0002-750x563.jpg)





