Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaknya ia menaati-NYA. (HR. Bukhari)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Kafarahnya (denda) nadzar sama dengan kafarahnya sumpah.” (HR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Ath-Thabrani)
Faidah-faidah dari Hadits-hadits di Atas:
- Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat tentang nadzar yang dimaksud dalam hadits ini. Sebagian besar sahabat (ulama madzhab) kami mengartikannya kepada nadzar pertengkaran (al-Hujaj) yaitu seseorang yang berkata dengan maksud tidak mau berbicara kepada seseorang. Kemudian dia berbicara kepada orang tersebut maka baginya pilihan antara kafarah sumpah atau menunaikan apa yang diwajibkan atas dirinya. Dan inilah yang shahih menurut mahdzab kami.”
- Imam Malik dan sebagian besar ulama memaksudkannya kepada pengertian nadzar mutlak.
- Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya membawa kepada pengertian nadzar maksiat seperti bernadzar akan minum khamer.
- Sebagian kelompok fuqaha ahli hadits membawa kepada pengertian semua jenis nadzar. Mereka berkata, “Dia bisa memilih pada semua nadzar antara menepati apa yang dia wajibkan atas dirinya atau kafarah sumpah.”
- Imam Al-Qurthubi berkata, “Hadits ini merupakan hujjah yang paling kuat bagi jumhur tentang tidak wajibnya kafarah bagu orang yang bernadzar maksiat atau yang tidak mengandung ketaatan.”
- Imam Malik berkata, “Aku tidak pernah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyuruh dia untuk membayar kafarah.” (Nailul Authar 8/255)
- Al-Bagawi berkata, “Adapun jika dia bernadzar secara mutlak maka wajib atasnya kafarah sumpah.” (Syarah Syarhus Sunnah 6/26-27)
- Ash-Shan’ani berkata, “Hadits ini merupakan dalil bahwa siapa yang bernadzar baik dengan harta atau yang lainnya maka kafarahnya adalah kafarah sumpahdan tidak wajib menunaikannya.” (Subulus Salam 4/206)
- Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak wajib kafarah atas orang yang bernadzar dalam rangka bermaksiat. (Masyruq, Asy-Sya’bi dan Asy-Syafi’i)
- Dan sebagian yang lainnya mewajibkan kafarah dari nadzar dalam rangka bermaksiat. (Pendapat masyhur dari madzhab Imam Ahmad, Abu Hanifah dan pengikutnya)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















