Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau melarang seseorang untuk bernadzar, beliau bersabda: “Sesungguhnya (nadzar) tidak akan menghasilkan suatu kebaikan, hanyasannya ia untuk mengeluarkan (harta) dari orang yang bakhil.” (HR. Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَرُدُّ مِنْ الْقَدَرِ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau melarang seseorang untuk bernadzar, beliau bersabda: “Hal itu tidak bisa mengubah takdir, hanyasanya nadzar itu untuk mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil.” (HR. Muslim)
Faidah-faidah dari Hadits-hadits di Atas:
- Hukum nadzar pada asalnya adalah makruh, bahkan sebagian ulama mengharamkannya karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang hal tersebut. (Lihat hadits Bukhari dan Muslim di atas!!!)
- Nadzar dapat menjadikan wajib bagi seseorang apa yang Allah bebaskan darinya sehingga hal itu merupakan tambahan beban atas dirinya dan pada umumnya orang yang bernadzar berakhir dengan penyesalan karena dia cenderung ingin terlepas dari apa yang dia nadzarkan karena berat baginya.
- Sebagian orang awam berpendapat bahwa ketika sakit atau kebutuhan yang diinginkan terlambat datang, maka mereka seakan-akan berkata bahwa Allah tidak memberi nikmat kepadanya, baik berupa kebaikan ataupun menolak bahaya kecuali dengan nadzar.
- Makna dari لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ (tidak akan mendatangkan kebaikan) adalah bahwa akibat dari nadzar itu tidaklah terpuji.
- Sedangkan makna يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ (hanyasannya ia untuk mengeluarkan (harta) dari orang yang bakhil) adalah bahwa orang bakhil tidak mengeluarkan sedekah dan tidak melakukan kebaikan kecuali dengan perkara yang wajib baginya dan nadzar memaksa dia berbuat demikian.
- Kemungkinan yang menyebabkan nadzar itu dilarang adalah karena orang yang bernadzar mewajibkan dirinya sesuatu sehingga dia merasa terbebani dan berat untuk melakukannya. (Al-Mazuri)
- Kemungkinan yang menyebabkan nadzar dilarang adalah karena terkadang sebagian orang bodoh menyangka bahwa nadzar itu dapat menolak taqdir… (Al-Qadhi Iyadh dalam Syarah Shahih Muslim, Juz 11/98)
- Nadzar itu dibenci (makruh) baik dalam ketaatan dan maksiat. (Ibnu Mubarak)
- Aku heran terhadap orang yang mengatakan dengan lisannya bahwa nadzar tidak makruh, padahal telah jelas larangannya, maka paling rendah nadzar tersebut adalah makruh. (Ibnu Hajar al-Asqalani)
- Nadzar itu serupa dengan doa, tidak dapat menolak taqdir, bahkan termasuk taqdir. Telah diperintahkan untuk berdoa dan dilarang untuk bernadzar. (Ibnul ‘Arabi)
- Perkataan tentang haramnya nadzar itulah yang ditunjukkan oleh hadits. Ditambah lagi penegasannya bahwa akibat dari nadzar tersebut tidaklah terpuji. (Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 4/204-205, Tuhfatul Ahwadzi jilid 5, Aunul Ma’bud 9/109 dan Nailul Authar 8/251)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)