Madzhab Maliki
- Rukun-rukun shalat, jumlah dan apa saja yang termasuk didalamnya.
Ada lima belas:
a. Niat.
b. Takbiratul ihram.
c. Berdiri pada saat takbirtul ihram, khusus pada shalat fardhu bukan untuk shalat sunnah.
d. Membaca Al-Fatihah.
e. Berdiri ketika membaca Al-Fatihiah, khusus untuk shalat fardhu, tidak untuk shalat sunnah.
f. Ruku’.
g. Bangkit dari ruku’.
h. Sujud.
i. Bangkit dari sujud.
j. Salam.
k. Duduk sesuai kadarnya.
l. Tuma’ninah.
m. I’tidal, pada tiap ruku’ dan sujud dan bangkit dari keduanya.
n. Berurutan dalam mengerjakannya.
o. Niat untuk mengikuti bagi makmum. - Takbiratul ihram di dalam shalat
Dengan mengucapkan Allahu Akbar, jika tidak bisa maka kewajibannya gugur. - Syarat takbiratul ihram
a. Hendaklah dengan bahasa Arab, khususnya pada lafazh Allahu Akbar.
b. Membacanya dalam keadaan berdiri jika pada shalat fardhu.
c. Mendahulukan lafzhul Jalalah dari kata Akbar. Dia mengucapkan Allahu Akbar. Adapun jika dia mengatakan Akbar Allah maka hal itu membuat shalat tidak sah dan hal ini sudah disepakati.
d. Tidak memanjangkan hamzah pada lafzhul Jalalah, karena hal itu menunjukkan kata tanya.
e. Tidak memanjangkan ba’ pada kata akbar, karena hal itu adalah kata jama’ dari kata Kibr, yang berarti beduk besar. Barangsiapa yang bermaksud seperti itu maka sungguh dia sudah menghina Allah, adapun jika dia tidak sengaja dengan memanjangkan ba’ maka dia tidak berdosa. Dua masalah ini Ulama pengikit madzhab Malikiyah berbeda pendapat dengan tiga madzhab yang lain. Mereka bersepakat bahwa takbir semacam itu dapat membatalkan shalat. Sama saja apakah dia sengaja atau tidak sengaja secara bahasa sebagaiman yang telah kami sebutkan.
f. Memanjangkan lafzhul Jalalah dengan mad thabi’i.
g. Tidak menghapus ha’ pada lafzhul Jalalah.
h. Tidak memberi jeda antara lafzhul Jalalah dengan kata Akbar dengan jeda yang lama.
i. Tidak memberi jeda antara lafzhul Jalalah dengan kata Akbar dengan sedikit perkataan baik itu banyak maupun sedikit walaupun hanya dengan jed satu huruf.
j. Menggerakkan lisannya ketika dia mengucapkan takbir. Pendapat ini berbeda denga tiga madzhab lain. Mereka memberikan syarat untuk menggerakkan lisannya dengan mengucapkan yang didengar dirinya sendiri. Jika dia hanya menggerakkan saja maka shalatnya batal kecuali jika dia bisu, maka hal itu bisa ditolerir menurut pendapat ulama madzhab Hanbali dan Hanafi. Sedangkan menurut pendapat madzhab Syafi’i, dia mengucapka semampunya dari menggerakkan lisan dan kedua bibirnya. - Berdiri
Para ulama semua madzhab sepakat bahwa berdiri adalah wajib bagi orang yang shalat pada semua rakaat dengan syarat dia mampu berdiri. Jika tidak mampu berdiri karena sakit atau semisalnya maka kewajiban itu gugur darinya. Dan hendaklah dia shalat dalam keadaan yang dia mampu. - Keududukannya
Diwajibkan berdiri tegak (tidak bersandar) dalam shalat fardhu, yakni ketika takbiratul ihram dan membaca Al-Fatihah dan membungkuk ketika ruku’. - Membaca Al-Qur’an
Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan shalat tanpamembaca Al-Qur’an baik sengaja maupun lupa. - Ukurannya
Membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat. - Membaca Al-Fatihah
Rukun pad semua rakaat shalat bagi imam dan orang yang shalat sendirian. - Hukum bagi yang tidak mampu membaca Al-Fatihah
Dia wajib mengikuti orang yang dapat membacanya dengan bagus. Jika tidak, dia dianjurkan berdzikir atau diam –yang panjangnya- sesuai kadar bacaan Al-Fatihah itu - Syarat membaca Al-Qur’an
Cukup dengan menggerakkan lisannya. - Ruku’ yang paling minimal
Membungkukkan badan dan meletakkan dua tangan kepada kedua paha bagian bawah, dimana telapak tangannya berada di dekat dua lututnya. - Ruku’ yang sempurna
Dianjurkan untuk meletakkan dua tangan di atas dua lutut dan menggenggamkannya sertameratakan punggungnya. - Bangkit dari ruku’ dan berdiri tegak serta bertuma’ninah dalam semua rukun
Rukun - Cara ruku’ orang yang shalat dengan duduk
Pendapat mereka yang paling jelas bahwa ia seperti ruku’nya orang berdiri hanya saja dia duduk. - Sujud
Para ulama bersepakat bahwa sujud itu adalah rukun dari rukun-rukun shalat. Anggota-anggota sujud yaitu wajah, dua tangan dan dua lutut juga ujung-ujung kaki berdasarkan sabda Nabi shallallahu alahi wa sallam, “Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh anggota tubuh.” - Yang difardhukan dalam sujud
Sujud pada bagian yang paling mudah pada dahinya. - Sujud dengan menyertakan hidung
Jika seseorang sujud pada dahi tanpa menyertakan hidung, ia sudah dianggap mencukupi. Namun dianjurkan baginya untuk mengulanginya pada waktuitu. - Sujud pada dahi sedangkan dibawahnya terdapat baju atau kain surban
Imam Malik berkata, “Aku membencinya, jika seseorang melakukan hal itu, namun tidak harus mengulanginya.” - Meletakkan dahi di atas telapak tangan
Shalatnya batal - Meninggikantempat meletakkan dahi melebihi ketinggian pantat
Jika ia terlalu tinggi meskipun masih terhubung dengan lantai, tidak sah menurut pendapat yang shahih. Dianjurkan mengangkat pantat lebih tinggi dari kepala. - Bangkit di antara dua sujud
Beri’tidal sesudah bangkit dari ruku’ atau sujud yakni dengan tidak mencondongkan tubuhnya. Jika dia melakukan hal itu karena lupa maka shalatnya batal menurut pendapat yang shahih - Duduk di antara dua sujud
Ia merupakan rukun sesuai dengan pendapat masyhur. Ada yang mengatakan sunnah. - Duduk (tasyahud) akhir
Rukunnya adalah duduk sekadar membaca salam yang difardhukan diserti i’tidal, ini yang fardhu. Adapun duduk sekadar membaca tasyahud adalah sunnah. - Keluar dari shalat
Seseorang tidak keluar dari shalat kecuali dengan salam yang diniatkan untuk keluar dari shalat.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















