Shalat lima waktu sehari semalam diwajibkan atas setiap muslim mukallaf (yang terbebani untuk melakukan hujkum syariat), laki-laki, perempuan, yang merdeka atau yang berstatus budak, yang mukim dan yang musafir, yang sehat dan yang sakit, dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.
Kewajiban shalat lima waktu ini merupakan Hak Islam dan selebihnya adalah shalat sunnah.
Diriwayatkan dari Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرَ الرَّأْسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلَا يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ
Telah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seorang dari penduduk Najed dalam keadaan kepalanya penuh debu dengan suaranya yang keras terdengar, namun tidak dapat dimengerti apa maksud yang diucapkannya, hingga mendekat (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) kemudian dia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Shalat lima kali dalam sehari semalam”. Kata orang itu: “apakah ada lagi selainnya buatku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak ada kecuali yang thathawu’ (sunnat) “. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Dan puasa Ramadlan”. Orang itu bertanya lagi: “Apakah ada lagi selainnya buatku”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak ada kecuali yang thathawu’ (sunnat) “. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut: “Zakat”: Kata orang itu: “apakah ada lagi selainnya buatku”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak ada kecuali yang thathawu’ (sunnat) “. Thalhah bin ‘Ubaidullah berkata: Lalu orang itu pergi sambil berkata: “Demi Allah, aku tidak akan menambah atau menguranginya”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dia akan beruntung jika jujur menepatinya”. (HR. Bukhari, Muslim)
Ibnu Hazm (wafat 456 H) rahimahullah berkat, “Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan umat ini atas wajibnya shalat yang lima waktu. Barangsiapa yang menyelisihi masalah ini berarti ia kafir.” (Al-Muhallah [I/228])
Dengan demikian berarti orang yang tidak mukallaf tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat yang lima waktu. Hal ini mencakup anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga terbangun dan orang yang gila hingga kembali waras. Demikian juga penghalang-penghalang yang dapat menggugurkan beban hukum seperti haid dan nifas. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa karena adanya penghalang yang menggugurkan kewajiban tersebut dan ini sudah menjadi ijma’ ulama.
Dalil yang menunjukkan tidak ada beban hukum terhadap anak-anak, orang gila, dan orang yang sedang tidur adalah hadits yang diriwayatkan dari Al-Aswad dari Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ فِي حَدِيثِهِ وَعَنْ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ
“Pena akan diangkat dari tiga orang; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga besar (balig) dan orang gila hingga berakal atau sadar.” Abu Bakr menyebutkan dalam haditsnya, “orang yang hilang akal hingga sadar.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. Hasan Ligharih)
Diringkas Dari: Kitab Ensiklopedi Tarjih (Masalah Thaharah dan Shalat Karya Dr. Muhammad bin Umar Salim Bazamul
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















