Ada dua pendapat mengenai hal tersebut:
- Pendapat Imam Malik, Syafi’i, dan kebanyakan para ulama bahwa shalat wajib hanyalah lima.
- Pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya, bahwa shalat witir termasuk shalat wajib seperti yang lima (dan perbedaan mereka apakah yang tetap dengan hadits dinamakan fardhu atau wajib adalah perbedaan yang tidak berarti).
Sebab perbedaan pendapat: Adanya berbagai hadits yang bertentangan.
Hadits-hadits yang memberikan pemahaman bahkan secara jelas menerangkan lima shalat wajib adalah masyhur dan shahih, diantaranya adalah hadits yang menjelaskan isra’nya Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
إِنَّهُ لَمَّا بَلَغَ الْفَرْضُ إِلَى خَمْسٍ، قَالَ مُوْسَ: إِرْجِعْ رَبِّكَ فَإِنَّ أُمَّتِكَ لَا تَطِيْقُ ذَلِكَ، قَالَ: فَرَاجَعْتُهُ، فَقَالَ تَعَلَى: هِيَ خَمْسٌ وَهِيَ خَمْسُوْنَ لَا يُبَدَّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ
Ketika kewajiban itu mencapai lima (waktu), nabi Musa berkata, “Kembalilah kepada Rabbmu, karena sesungguhnya ummatmu tidak akan sanggup melakukannya”, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Akhirnya aku kembali kepada-Nya”, Allah berfirman, “Shalat itu lima waktu (yang sebanding dengan) lima puluh (waktu), ketetapan ada pada diri-Ku tidak bisa dirubah lagi”. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Awanah dari Abu Dzar)
Demikian pula hadits seorang badui yang datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk bertanya tentang rukun Islam, lalu beliau bersabda:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ
“Shalat lima kali dalam sehari semalam”. Kata orang itu: “apakah ada lagi selainnya buatku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak ada kecuali yang thathawu’ (sunnat) “. (HR. Bukhari, Muslim dari Thalhah bin Ubaidillah)
Adapun hadits-hadits yang memiliki makna wajibnya shalat witir, diantaranya adalah hadits Amru bin Syu’bah dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ زَادَكُمْ صَلَاةً وَهِيَ الْوَتْرُ فَحَافِظُوْا عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah menambahkan untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka jagalah” (HR. Ahmad, Ath-Thayalisi, Ath-Thabrani)
Demikian pula pada hadits Haritsah bin Hudzaifah, beliau berkata:
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَمَدَّكُمْ بِصَلَاةٍ وَهِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ وَهِيَ الْوِتْرُ فَجَعَلَهَا لَكُمْ فِيمَا بَيْنَ الْعِشَاءِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ
Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam keluar menemui Kami dan berkata: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan bagi kalian sebuah shalat yang dia lebih baik bagi kalian dari pada unta merah, yaitu shalat witir, dan telah menjadikannya berada diantara shalat Isya hingga terbit fajar.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ad-Daraquthni, Ath-Thabrani, Al-Baihaqi)
Juga hadits Buraidah Al-Aslami, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا
“Shalat witir adalah sebuah hak, barang siapa yang tidak melakukan shalat witir maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Al-Baihaqi. Dhaif)
Ulama yang berpandangan bahwa tambahan (shalat sunnah) adalah dihapus, menganggap hadits-hadits ini tidak memiliki derajat untuk menghapus hadits-hadits masyhur yang membatasi kewajiban shalat pada lima waktu, mereka mengunggulkan hadits-hadits tersebut, demikian pula telah jelas bahwa diantara firman Allah dalam kisah isra’ adalah:
لَا يُبَدِّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ
Ketetapan-Ku tidak bisa dirubah.
Jumlah shalat wajib tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditambahkan, sekalipun dikurangi lebih jelas memungkinkan, sementara khabar ini sama sekali tidak bisa dimasuki naskh (penghapus hukum).
Sementara ulama yang memahami kuatnya dalil yang menyatakan tambahan sehingga wajib diamalkan, maka mereka tetap mengambil tambahan tersebut, terutama bagi ulama yang menyatakan sesungguhnya tambahan bukanlah naskh, akan tetapi kaidah ini bukanlah pendapat Abu Hanifah.
Diringkas dari Kitab: Bidayatul Mujtahid Karya Ibnu Rusyd






















