1. Mengingkari orang yang mengumandangkan adzan sebelum terbit Fajar
Sebagian muadzdzin tidak mengerti Sunnah adanya pengulangan (dua) adzan [khususnya waktu Fajar]. Padahal adzan ini disyariatkan bila bisa dipisahkan antara adzan yang pertama dan kedua hingga tidak terjadi keserupaan. Disebutkan dalam hadits Bukhari, Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum. (HR. Bukhari, Muslim)
Adzan ini di awal waktu dan sebelumnya (Subuh), khusus di waktu fajar saja tanpa lainnya.
2. Tidak meletakkan dua jari di telinga ketika adzan
Disunnahkan bagi muadzdzin menaruh ujung dua jarinya di kedua telinga ketika adzan, berdasarkan perkataan Abu Juhaifah:
رَأَيْتُ بِلَالًا يُؤَذِّنُ وَيَدُورُ وَأَتَتَبَّعُ فَاهُ هَاهُنَا وَأُصْبُعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ
Saya melihat Bilal mengumandangkan Adzan sambil berputar dan saya pun mengikuti gerakkan bibirnya. Bilal meletakkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya.
Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi sambil mengukuhkan bahwa hadits ini adalah hasan shahih dan layak diamalkan menurut para ahlul ilmi. Disunnahkan pula agar muadzdzin meletakkan kedua jarinya pada kedua telinga dalam adzan. Al-Auza’i berkata, “Juga saat iqamah.”
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath: Para ulama berkata: Dalam hal ini ada dua faidah:
a. Lebih bisa meninggikan suara. Namun perlu diwaspadai karena dalam pembahasan ini ada beberapa hadits dhaif.
b. Sebagai tanda bahwa ia adalah muadzdzin, agar orang yang melihatnya dari jauh dapat mengerti atau orang tuli dapat mengerti kalau ia sedang adzan.
At-Tirmidzi berkata, “Ahlul ilmi menganjurkan agar muadzdzin meletakkan dua jarinya pada kedua telinga ketika adzan.” (Fathul Bari [2/137])
3. Ucapam Allahuwa Akbar (dengan menambah huruf Wawu)
Sebagian muadzdzin menambahkan dalam lafazh jalalah yang didhammahkan [Allahu] dengan huruf wawu sehingga menjadi Allahuwa Akbar. Ini termasuk kesalahan fatal.
4. Selalu mengajukan orang yang buruk suaranya untuk mengumandangkan adzan
Tindakan semisal ini amat tidak diperkenankan, mengingat adzan termasuk syi’ar Islam dan yang pertama kali di dengar ahlil kitab di negeri-negeri Islam. Disunnahkan agar memilih muadzdzin yang bagus suaranya agar tidak membuat manusia terganggu karena mendengar adzan.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















