- Menambahkan kata sayyidina dalam syahadat Nabi shallallahu alaihi wa sallam
Kami mendapati sebagian muadzdzin menambahkan dalam adzan dan iqamah kalimat “asyhadu anna Muhammadan rasulullah” dengan menambahkan kata sayyidana sehingga menjadi “asyhadu anna sayyidana Muhammadan rasulullah”. Hali ini menyelisihi apa yang dicontohkan oelh para shalafush shalih.
Syaikh Mahmud Khithab As-Subki berkata, “Dikarenakan hal ini tidak tsabit dari seorangpun di zaman Rasul shallallahu alaihi wa sallam dan Khulafaur Rasyidin radhiyallahu anhumyang mengumandangkan lafazh “asyhadu anna sayyidana Muhammadan rasulullah” ketika adzan dan iqamah. Seandainya kata sayyidina ini disyariatkan tentu tidak akan ditinggalkan seorangpun oleh mereka dan tidak pula setuju jika ditinggalkan. Apa saja yang ditinggalkan seiring dengan suatu tuntunan maka meninggalkannyaadalah sunnah dan mengerjakannya adalah bid’ah. (Ad-Din Al-Khalish [2/93]) - Mengeraskan bacaan shalawat Nabi shallallahu alaihi wa sallam setelah adzan
Meninggalkan suara shalawat dan salam atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam setelah adzan sebagaimana kebiasaan para muadzdzin umumnya pada zaman ini adalah perbuatan bid’ah yang menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Hendaklah mereka meninggalkan bid’ah ini serta mencukupkan diri dengan apayang dicontohkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sebab, setiap hal baru yang diada-adakan seseorang dalam agama adalah tertolak dan tidak ada pahalanya. Bahkan jika ia mengerjakannya sebagai bentuk qurbah (mendekatkan diri), maka ia berdosa. (Ad-Din Al-Khalish [2/88])
Syaikh Asy-Sya’rani berkata: Syaikh kami berkata: Tidak ada taslim (salam) yang dilakukan para muadzdzin pada masa beliau shallallahu alaihi wa sallam tidak juga pada masa Khulafaur Rasyidin. Namun ini ada pada masanya kaum Rafidhah di Mesir. (Kasyfu Al-Gammah [1/80]) - Terburu-buru ketika adzan
Ini merupakan kesalahan yang banyak dilakukan para muadzdzin sehingga akan menyulitkan orang-orang yang mendengarnya untuk menjawab dan mengulang lafazh adzan.
Syaikh Mahmud Khithab As-Subki berkata, “Disunnahkan perlahan-lahan ketika adzan dengan adanya jeda antara dua kata yaitu dengan diam dan mempercepat katika iqamah.” (Ad-Din Al-Khalish [2/63])
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















