1. Bahwa musafir mengqashar selama dua puluh hari, kemudian ia menyempurnakan shalatnya, baik ia berniat bermukim maupun tidak. Ini adalah pendapat Abu Muhammad bin Hazm, dan asy-Syaukani sependapat dengannya. Hanya saja asy-Syaukani membedakan antara orang yang berniat bermukim dengan orang yang tidak berniat bermukim. Menurutnya orang yang berniat bermukim tidak mengqashar shalat lebih dari empat hari. Sementara orang yang tidak berniat bermukim dan tidak tahu kapan akan pergi, maka ia mengqashar selama dua puluh hari kemudian menyempurnakan shalatnya. Ini adalah salah satu pendapay ulama Syafi’iyah. (Mughni al-Muhtaj [I/262])
Mereka berdalil dengan dalil-dalil pendapat ketiga. Hanya saja mereka memperhatikan dua perkara:
a. Niat bermukim tidak jadi patokan di sini. Karena niat tidak dapat dilibatkan dalam amalan yang tidak diperintahkan Allah untuk berniat, seperti safar dan bermukim. Niat hanya diwajibkan pada amalan-amalan yang diperintahkan Allah supaya berniat, sehingga amalan-amalan ini tidak bisa dikerjakan tanpa niat. (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sepakat dengan pendapat mereka ini. Silakan lihat al-Muhalla [V/29] dan Majmu’ al-Fatawa [XXIV/41])
b. Memperhatikan hukum asal shalat, yaitu menyempurnakan . mereka mengatakan, “Sebenarnya, pada asalnya orang yang bermukim harus menyempurnakan shalat, karena qashar tidak disyariatkan kecuali bagi musafir. Sementara orang yang bermukim bukanlah musafir. Jikalau tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa beliau mengqashar shalat di Mekah dan di Tabuk dengan bermukim, maka tentunya yang diwajibkan adalah menyempurnakan. Tidak boleh dipaingkan dari hukum asal ini kecuali dengan dalil. Dalil telah menunjukkan bahwa mengqashar shalat, disertai ketidakpastian bermukim, sampai dengan dua puluh, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir. Dan tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi bahwa beliau mengqashar shalat melebihi batas tersebut. Oleh karenanya, hendaklah ia mengqashar sesuai dengan batas ini. Tidak diragukan lagi bahwa pembatasan ini tidaklah menafikan qashar melebihi batsan tersebut. Tapi memperhatikan hukum asal shalat, itulah pemutusnya …” (Nail al-Authar [III/251])
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















