Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman. (HR. Muslim)
SARANA-SARANA UNTUK MELURUSKAN TABARRUK YANG TERLARANG
- Menyebarkan ilmu syar’i
a. Tdak ada seorang pun yang meragukan keutamaan ilmu, kedudukannya yang tinngi, keutamaan menuntutnya, dan keutamaan para ulama.
b. Di antara konsekuensi adalah menyampaikan dan menyebarkan ilmu tersebutdi kalangan ummat manusia, termasuk kepada pemburu berkah yang terlarang. - Berdakwah kepada al-Qur’an dan hadits dengan manhaj yang lurus
a. Menyerukan kepada kaum muslimin agar berpegang teguh kepada aqidah ahlus sunnah bukan kepada ahli bid’ah.
b. Berpegang teguh kepada kitab Allah dan sunnah Rasulullah untuk mengambil ilmu pada keduanya dan bersungguh-sungguh menerapkannya.
c. Mengadakan kajian-kajian dengan pemahaman aqidah kepada masyarakat umum dengan pemahaman dari ulama yang shaleh dan menyingkirkan kitab-kitab ahli bid’ah. - Menghilangkan sarana-sarana yang membuat orang bersikap ghuluw (berlebih-lebihan) dan benda-benda yang dijadikan tabarruk yang dilarang
a. Di antara sarana yang paling menonjol untuk dihilangkan sebagai sarana tabarruk yaitu meruntuhkan kubah-kubah, tempat perkumpulan diatas makam para Nabi, orang-orang shaleh serta orang-orang yang disebut dengan para wali.
b. Menghilangkan banguna di atas kuburan termasuk bangunan masjid di atasnya sebagaimana di sebutkan oleh Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah bahwa, “Masjid-masjid yang dibangun di atas makam para Nabi, orang-orang shaleh, raja-raja, dan selain mereka, wajib dihilangkan oleh siapapun dengan cara meruntuhkannya atau dengan cara lain. Hal ini termasuk masalah yang menurut sepengetahuanku tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang kita kenal.”
c. Menebang pohon yang dijadikan sarana mencari berkah yang akan menimbulkan fitnah seperti tindakan Umar bin Khaththab menebang pohon yang pernah ditempati para sahabat membai’at Rasulullah di bawah pohon tersebut.
d. Larangan mencetak dan mengedarkan mushaf-mushaf yang sangat kecil yang tidak bisa dibaca.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















