10. Al-Mundziri berpendapat dalam kitab “At Targhib wa At Tarhib”, “Larangan mundur bagi yang laki-laki di barisan belakang mereka! Dan para wanita maju di barisan depan mereka, dan bengkok dalam barisan.”
11. Syaikh Ibnu Taimiyah (Majmu’ al-fatawa” [23/394]): “Jika meluruskan shaf shalat itu tidak wajib, tentu boleh bagi seseorang berdiri berada di belakang seseorang, dan seterusnya.”
12. Ibnu Hajar berpendapat, “Meskipun ada pendapat yang mengatakan bahwa meluruskan shaf dalam shalat itu wajib, namun shalat bagi orang yang melanggarnya –tidak meluruskan shaf- hukumnya sah.”
13. Imam Shan’ani rahimahullah berkata dalam kitab, “Subulu As-Salam”, setelah menyebutkan beberapa hadits yang berkenaan dengan bab ini sebagai berikut, “Hadits-hadits dan ancaman-ancaman yang terdapat di dalam hadits, menunjukkan kepada wajibnya meluruskan shaf dalam shalat, dan ini merupakan perkara yang diremehkan oleh sebagian manusia.”
14. Imam Syaukani rahimahullah telah menjelaskan masalah ini dalam kitabnya, “Nailu Al-Authar” di dalam bab “Al hatstsu Ala Taswiyati Ash-Shufuf wa Rashshiha wa Saddi Khalaliha” (perintah untuk meluruskan shaf dan merapatkannya serta menyela-nyela tempat yang kosong), beliau berkata, “Sabda Rasulullah, “ Luruskan shaf-shaf kamu”, hadits ini menunjukkan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib.””
15. Syaikh Al-Albani rahimahullah telah menjelaskan tentang masalah ini di dalam kitabnya, “Silsilah Al-Hadits Ash-shahihah.”
16. Adanya penegasan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ
Luruskanlah shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bagian dari ditegakkannya shalat. (HR. Bukhari)
Ibnu Hazm berdalil dengan dalil ini wajibnya meluruskan shaf karena menegakkan shalat itu hukumnya wajib maka segala perkara yang berhubungan dengan kewajiban ditegakkannya shalat maka hukumnya juga wajib. (Fathul Bari jilid 7 Halaman 420)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















