A. Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf
a. Tidak sah shalatnya. (Imam Ahmad, Ishaq, An-Nakhai, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Al-Mundzir)
عَنْ وَابِصَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي فِي الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ
Dari Wabishah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalat. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Hibban, At-Thahawy, Al-Baihaqy, Abu Hatim. Tirmidzi menilai hasan sementara Ibnu Hibban menilai shahih)
b. Shalatnya sah tapi dimakruhkan jika tanpa udzur. (Abu Hanifah, Imam Malik, Al-Auza’i, dan Asy-Syafi’i)
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
Dari Abu Bakrah, bahwa dia pernah mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang rukuk, maka dia pun ikut rukuk sebelum sampai ke dalam barisan shaf. Kemudian dia menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Semoga Allah menambah semangat kepadamu, namun jangan diulang kembali.” (HR. Bukhari)
c. Bisa sah atau makruh tergantung udzurnya. (Hasan Al-Bashri, Sebagian ulama Hanafiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Syaikh Shaleh Al-Utsaimin)
B. Bolehkan Menarik Seseorang ke Belakang
إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّفِّ وَقَدْ تَمَّ، فَلْيَجْذِبْ إِلَيْهِ رَجُلًا يُقِيْمُهُ إِلَى جَنْبِهِ
Apabila salah seorang dari kalian sampai pada shaf yang telah penuh, maka hendaklah menarik seorang dari barisan itu dan menempatkannya disebelahnya. (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath I/33)
CATATAN: Hadits ini dhaif dengan sanad dari Hafs bin Umar Ar-Rabbali, dari Bisyr bin Ibrahim, dari Hajjaj bin Hasan, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Ibnu Adi mengatakan bahwa Bisyr termasuk dalam deretan pemalsu hadits demikian juga Ibnu Hibban berkata demikian bahkan lebih tegas Bisyr bin Ibrahim telah terbukti memalsukan hadits.
أَلَا دَخَلْتُ فِيْ الصَّفِّ، أَوْ جَذَبْتَ رَجُلًا صَلَّى مَعَكَ؟! أَعِدِ الصَّلَاةَ
Tidaklah kamu masuk dalam barisan (shaf), atau kamu menarik seorang untuk salat berdampingan denganmu, atau bila tidak hendaknya kamu ulangi shalatmu. (HR. Ibnu A’rabi dalam Mu’jam, Abu Asy-Syaikh, Abu Naim dalam Akhbar Ashbahan)
CATATAN: Hadits ini sangat dhaif. Sanad hadits ini yaitu dari Yahya bin Abdawaihi, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari As-Suddi, dari Sa’id bin Wahb, dari Wabishah bin Ma’bad. Menurut Syaikh Al-Albani sanadnya sangat lemah sebab rawi yang lemah yaitu Qais bin Ar-Rabi’ dan Ibnu Abdawaihi juga sangat lemah.
- Tidak boleh beramal dengan kedua hadits di atas karena sangat lemah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baaz.
- Dengan menarik seseorang dalam shalat berarti melakukan suatu amal yang tidak disyariatkan dalam ibadah karena ibadah membutuhkan dalil paling rendah hasan.
- Beberapa kerusakan (keburukan) yang terjadi jika menarik seseorang ke belakang:
a. Beramal dengan hadits lemah.
b. Menyebabkan terjadinya celah dalam shaf yang justru wajib dirapatkan dan ditutup celah.
c. Menyebabkan interpensi seseorang da;am ibdah dari posisi yang utama ke posisi yang kurang utama.
d. Telah mengganggu kekhusyuan orang yang sedang shalat.
C. Apa yang Harus Dilakukan Orang yang Datang Setelah Shaf Sempurna - Berusaha masuk di cela shaf yang terakhir.
- Boleh masuk di shaf manapun yang ada celah.
- Jika tidak cela atau tempat, boleh berdiri di samping imam.
- Jika memang tidak ada jalan lain maka boleh berdiri sendirian di belakang.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















