Advertisement
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
    Dua Kali Kemalingan, Masjid Agung Tajdidul Iman, Akhirnya Pasang CCTV

    Dua Kali Kemalingan, Masjid Agung Tajdidul Iman, Akhirnya Pasang CCTV

    Safari Dakwah Dzulhijjah TI, Binaan Kiai Sudirman Bakal Seru

    Safari Dakwah Dzulhijjah TI, Binaan Kiai Sudirman Bakal Seru

    Kiai Sudirman Ajak Umat Muslim Ikut Safari Dakwah Dzulhijjah

    Kiai Sudirman Ajak Umat Muslim Ikut Safari Dakwah Dzulhijjah

    Tajdidul Iman, Dari Rihlah Akbar ke Safari Dakwah Dzulhijjah

    Tajdidul Iman, Dari Rihlah Akbar ke Safari Dakwah Dzulhijjah

    Masya Allah… Usai RIhlah, PJTI Kembali Urus Jenazah

    Masya Allah… Usai RIhlah, PJTI Kembali Urus Jenazah

    SAPATI All Out Amankan Rihlah Akbar ke 9 TI, Ini Hasilnya

    SAPATI All Out Amankan Rihlah Akbar ke 9 TI, Ini Hasilnya

  • PROGRAM
    • All
    • Khidmat Jenazah
    • Tahsin dan Tahfizh
    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

  • ARTIKEL
    • All
    • AQIDAH
    • FIQIH
    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 291 (Shalat Bagian 256): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 1

    Pembahasan Fiqih Edisi 291 (Shalat Bagian 256): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 1

  • KH SUDIRMAN
  • INFO KAJIAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
    Dua Kali Kemalingan, Masjid Agung Tajdidul Iman, Akhirnya Pasang CCTV

    Dua Kali Kemalingan, Masjid Agung Tajdidul Iman, Akhirnya Pasang CCTV

    Safari Dakwah Dzulhijjah TI, Binaan Kiai Sudirman Bakal Seru

    Safari Dakwah Dzulhijjah TI, Binaan Kiai Sudirman Bakal Seru

    Kiai Sudirman Ajak Umat Muslim Ikut Safari Dakwah Dzulhijjah

    Kiai Sudirman Ajak Umat Muslim Ikut Safari Dakwah Dzulhijjah

    Tajdidul Iman, Dari Rihlah Akbar ke Safari Dakwah Dzulhijjah

    Tajdidul Iman, Dari Rihlah Akbar ke Safari Dakwah Dzulhijjah

    Masya Allah… Usai RIhlah, PJTI Kembali Urus Jenazah

    Masya Allah… Usai RIhlah, PJTI Kembali Urus Jenazah

    SAPATI All Out Amankan Rihlah Akbar ke 9 TI, Ini Hasilnya

    SAPATI All Out Amankan Rihlah Akbar ke 9 TI, Ini Hasilnya

  • PROGRAM
    • All
    • Khidmat Jenazah
    • Tahsin dan Tahfizh
    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

  • ARTIKEL
    • All
    • AQIDAH
    • FIQIH
    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 291 (Shalat Bagian 256): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 1

    Pembahasan Fiqih Edisi 291 (Shalat Bagian 256): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 1

  • KH SUDIRMAN
  • INFO KAJIAN
No Result
View All Result
Tajdidul Iman
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Pembahasan Fiqih Edisi 168 (Shalat Bagian 133): Bolehkah Shalat Berjama’ah Selain di Masjid?

Redaksi Media Tajdidul Iman by Redaksi Media Tajdidul Iman
Oktober 10, 2024
0
Pembahasan Fiqih Edisi 168 (Shalat Bagian 133): Bolehkah Shalat Berjama’ah Selain di Masjid?
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

1. Pendapat pertama: Boleh melakukannya di selain masjid yaitu pendapat Malik, Syafi’i dan riwayat Imam Ahmad juga madzhab Hanafiah.

أُعْطِيتُ خَمْسًا … وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ…

Aku diberikan lima … bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka dimana saja seorang laki-laki dari ummatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat. (HR. Bukhari dari Jabir bin Abdullah)

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا فَرُبَمَا تَحْضُرُ الصَّلَاةُ وَهُوَ فِيْ بَيْتِنَا فَيَأْمُرُ بِالْبَسَاطِ الَّذِيْ تَحْتَهُ فَيُكْنَسُ ثُمَّ يُنْضَحُ ثُمَّ يَؤُمُّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَقُوْمُ خَلْفَهُ فَيُصَلِّي بِنَا

Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah sebaik-baik manusia, kadang jika waktu shalat tiba sedangkan beliau di rumah kami, maka beliau menyuruh membentangkan tikar/karpet yang dipakai duduk kemudian menyapu dan membersihkannya lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengimami sedangkan kami berada di belakang Rasulullah. (As-Sunan Al-Kubra oleh An-Nasa’i jilid III halaman 66)

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاكٍ فَصَلَّى جَالِسًا وَصَلَّى وَرَاءَهُ قَوْمٌ قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اجْلِسُوا

Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin, bahwa ia berkata, Saat sakit Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat di rumahnya sambil duduk. Dan segolongan kaum shalat di belakang beliau dengan berdiri. Maka beliau memberi isyarat kepada mereka agar duduk. (HR. Bukhari)

    Komentar Para Ulama:

    Ibnul Qasim berkata, “Aku bertanya kepada Malik tentang seorang laki-laki yang shalat wajib dengan istrinya di rumah, ia menjawab, ‘Tidak mesalah dengan itu.’” (Al-Mudauwanah Al-Kubra jilid 1/68)

    Imam Syafi’i berkata, “Setiap rakaat jamaah yang dilakukan seseorang, baik di rumahnya atau di masjid, kecul atau besar, sedikit jama’ahnya atau banyak, itu cukup baginya, dan masjid yang besar lagi banyak jama’ahnya lebih aku sukai.” (Al-Umm jilid 1/136)

    Ar-Rafi’i dari pengikut Syafi’i berkata, “Berjama’ah di rumah lebih baik daripada shalat sendiri di masjid.”

    Ibnu Qudamah berkata, “Dan boleh melakukannya di rumah atau di padang pasir (tanah lapang).” (Al-Mughni jilid 3/8)

    2. Pendapat kedua: Tidak boleh bagi seorang laki-laki shalat fardhu kecuali di masjid. Ini diriwayatkan dari Imam Ahmad dan dipilih oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Ash-Shalat, ia berkata, “Barangsiapa merenungkan sunnah sebenar-benarnya, maka akan tampak bahwa melakukannya di masjid adalah fardhu ‘ain kecuali berhalangan/udzur yang membolehkannya meninggalkan Jum’at dan shalat berjama’ah. Maka meninggalkan shalat di masjid tanpa udzur adalah seperti meninggalkan dasar berjama’ah tanpa udzur. Dengan ini hadits-hadits dan atsarnya dapat dipadukan.” (Halaman 461 dan seterusnya)

    كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

    “Ketika kami tengah duduk-duudk di masjid bersama Abu Hurairah, dan ketika seorang muadzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata; “Orang ini telah membangkang Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Muslim dari Abu Sya’tsa)

    مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

    “Barangsiapa mendengar suara adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al-Hakim dari Ibnu Abbas. Dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Qayyim, Al-Albani)

    مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

    “Siapa berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah ia jaga semua shalat yang ada, dimanapun ia mendengar panggilan shalat itu, sesungguhnya Allah telah mensyare’atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat, diantara sunnah-sunnah petunjuk itu, kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid, atau shalat rumahnya, berarti telah kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sekiranya kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sungguh kalian akan sesat, tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian ia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mngngkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya, menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen), sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah diantara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud)

    Di tempat lain beliau menegaskan, “Yang kami jadikan pedoman bahwasanya seseorang tidak boleh meninggalkan shalat jama’ah di masjid, kecuali ada udzur.” (Ash-Shalat halaman 461)

    Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa tidak sah shalat sebagian mereka yang berjama’ah di rumah, berkata Abul Barakat [dari kelompok hanabilah], “Jika ia tidak menghadiri shalat di masjid dan shalat fardhu di rumahnya berjama’ah, maka itu tidak sah tanpa udzur disebabkan ia telah melakukan pelanggaran yaitu meninggalkan shalat berjama’ah di masjid.” (Al-Inshaf oleh Al-Mawardi jilid 2/123, 124)

    Dalam Syarh Fathul Qadhir: Al-Halwaani ditanya tentang orang yang mengumpulkan keluarganya kadang-kadang untuk shalat, apakah memperoleh pahala berjama’ah? Ia berkata, “Tidak, itu menjadi bid’ah dan dilarang tanpa udzur.”

    3. Pendapat ketiga: Membedakan antaraorang yang mendengar seruan dengan yang tidak. Orang yang mendengar seruan adzan, tidak sah shalatnya kecuali di masjid. Adapun yang tidak mendengar seruan adzan, tidak sah shalatnya kecuali berjama’ah di manapun ia berada.
    Ini perkataan Ibnu Hazm Azh-Zhahiri dalam Al-Muhalla, “Shalat fardhu tidak gugur dari seorang laki-laki bila mendengar adzan kecuali di masjid bersama imam. Jika sengaja meninggalkan itu tanpaudzur, maka tidak sah shalatnya. Jika ia berada di suatu tempat yang tidak mendengar adzan, maka wajib baginya berjama’ah bersama satu orang atau lebih, harus dan tidak boleh tidak. Bila tidak berjama’ah maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ia tidak mendapati seorangpun untuk shalat dengannya maka cukup sendirian. Barangsiapa punya udzur, maka boleh baginya meninggalkan shalat berjama’ah.” (Al-Muhallah Syarh Al-Mujalla jilid 4/265)

    Ibnu Taimiyah berkata dalam Fatawa Mishriyah, “Bagi orang yang shalat berjama’ah di rumahnya, apakah menggugurkan kewajibannya utnuk hadir berjama’ah di masjid? Dalam hal ini tidak ada perselisihan dan seharusnya tidak meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, kecuali bila ada udzur.” (Mukhtashar Al-Fatawa Al-Mishriyah oleh Ibnu Taimiyah hal. 52)

    Dan baiknya kita akhiri pembicaraan topik ini dengan apa yang diucapkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab shalat, “Barangsiapa merenungkan sunnah sebenar-benarnya, maka akan tampak bahwa melakukannya di masjid adalah fardhu ‘ain kecuali berhalangan/udzur yang membolehkannya meninggalkan Jum’at dan shalat berjama’ah. Maka meninggalkan shalat di masjid tanpa udzur adalah seperti meninggalkan dasar berjama’ah tanpa udzur. Dengan ini terpadulah hadits-hadits dan atsarnya… Di saat Rasulullah meninggal dan sampai berita wafatnya pada ahli Makkah, Suhali bin Amr berceramah [dan Attab bin Usaid gubernur Makkah telah bersembunyi karena takut dari mereka] maka Suhail menguatkan penduduk Makkah agar istiqamah terhadap Islam. Kemudian setelah itu Attab bin Usaid berkata dihadapan mereka, “Demi Allah wahai penduduk Makkah jangan sampai ada laporan kepadaku bahwa seorang dari kalian meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, karena aku pasti tebas (penggal) lehernya.” Para sahabat Rasulullah berterima kasih padanya atas apa yang dia perbuat dan menambah tinggi martabatnya di mata mereka.

    Dan yang menjadi pegangan teguh kami dalam beragama kepada Allah bahwa tidak dibenarkan seorangpun absen dalah shalat berjama’ah di masjid, kecuali punya udzur.

      KESIMPULAN
      Sesuai dengan urutan di atas, bahwa tidak boleh bagi seseorang absen dalam menunaikan shalat berjama’ah di masjid, kecuali punya udzur. Namun seyogyanya kita memperhatikan tiga perkara, yaitu:
      a. Barangsiapa yang terlewatkan darinya shalat berjama’ah di masjid dan tidak mendapati pendamping untuk shalat bersamanya, maka yang terbaik baginya pulang ke rumah dan melaksanakan shalat berjama’ah dengan keluarga secara berjama’ah.
      b. Apabila seorang musafir atau tamasya bersama keluarga, maka seharusnya ia shalat dengan keluarga secara berjama’ah.
      c. Apabila terlewatkan darinya shalat berjama’ah di masjid terdekat, maka seharusnya ia shalat di masjid lain yang tidak menyulitkannya dan memungkinkannya untuk mengejar shalat (agar tidak ketinggalan-pentj).

      Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
      (Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)

      Tags: Artikel IslamiFiqihKH SudirmanShalatYayasan Tajdidul Iman
      ShareSend
      Redaksi Media Tajdidul Iman

      Redaksi Media Tajdidul Iman

      Yayasan Tajdidul Iman adalah salah satu lembaga yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan sosial dengan Pembina KH Sudirman S.Ag yang berpusat di Makassar.

      Related Posts

      Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda
      ARTIKEL

      Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

      by Redaksi Media Tajdidul Iman
      Oktober 26, 2025
      Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5
      ARTIKEL

      Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

      by Redaksi Media Tajdidul Iman
      Februari 15, 2025
      Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4
      ARTIKEL

      Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

      by Redaksi Media Tajdidul Iman
      Februari 14, 2025
      Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3
      ARTIKEL

      Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

      by Redaksi Media Tajdidul Iman
      Februari 14, 2025
      Next Post
      Kajian Aqidah Edisi 169: Sifat-sifat yang Dicintai Allah 4

      Kajian Aqidah Edisi 169: Sifat-sifat yang Dicintai Allah 4

      Masya Allah, Sehari 5 Jenazah Ditangani PJTI

      Masya Allah, Sehari 5 Jenazah Ditangani PJTI

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Recent Posts

      • Dua Kali Kemalingan, Masjid Agung Tajdidul Iman, Akhirnya Pasang CCTV
      • Safari Dakwah Dzulhijjah TI, Binaan Kiai Sudirman Bakal Seru
      • Kiai Sudirman Ajak Umat Muslim Ikut Safari Dakwah Dzulhijjah
      • Tajdidul Iman, Dari Rihlah Akbar ke Safari Dakwah Dzulhijjah
      • Masya Allah… Usai RIhlah, PJTI Kembali Urus Jenazah

      Recent Comments

      1. Hasyim Akhmad mengenai Pembahasan Fiqih Edisi 77 (Shalat Bagian 42): Do’a Ruku’
      2. Muhammad Saif bin Asaf Karim mengenai Tabligh Akbar TI Bakal DIhadiri Ribuan Umat Muslim
      3. Muchsin Pg mengenai PJTI Diamanahkan Urus Jenazah Almarhum Usman Jasad
      4. Patta Bundu mengenai Founder YTI, Kiai Sudirman, Silaturrahim dengan Appi
      5. Mohammad Ridwan mengenai LPJ Rihlah Akbar ke 8, YTI Bagi Doorprize

      Yayasan Tajdidul Iman adalah salah satu lembaga yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan sosial dengan Pembina KH Sudirman S.Ag yang berpusat di Makassar.

      © 2023 - Web Developer by Mubarak Gruop Indonesia

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist

      No Result
      View All Result
      • Homepages
        • Homepage Layout 1
        • Homepage Layout 2

      © 2023 Web Developer - by Mubarak Group Indonesia.