29. Membaca Doa dalam Ruku’
Madzhab Hanafi: Zhahir pendapat mereka yakni cukup dengan mengagungkan Allah. Maka membaca doa hukumnya makruh, namun hanya makruh tanzih.
Madzhab Maliki: Imam Malik memakruhkannya.
Madzhab Syafi’i: Ia mustahab (disukai).
Madzhab Hanbali: Riwayat dari Imam Ahmad berkata, “Aku tidak menganggap doa dalam ruku’ dan sujud dalam shalat fardhu”.
30. Duduk Iq’a (Berjongkok) dalam Shalat
Madzhab Hanafi: Berjongkok hukumnya makruh.
Madzhab Maliki: Berjongkok hukumnya makruh.
Madzhab Syafi’i: Ada dua macam jongkok, ada yang dihukumi makruh dan lainnya (tidak makruh).
Madzhab Hanbali: Berjongkok ketika duduk itu hukumnya makruh.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















