15. Posisi Duduk Antara Dua Sujud
Madzhab Hanafi: Bagi kaum lelaki, hendaknya beriftirasy, yakni membentangkan kaki kiri (dan mendudukinya) dan menegakkan kaki kanan serta menhadapkan jari-jarinya ke arah kiblat. Adapun perempuan, hendaklah dia duduk tawarruk.
Madzhab Maliki: Meletakkan dua pantatnya di lantai dengan menegakkan kaki kanan dan menyelipkan kaki kirinya. Cara duduk wanita adalah sama sebagaimana lelaki.
Madzhab Syafi’i: Disunnahkan beritirasy dalam duduk tasyahud awal dan duduk istirahat. Sedangkan dudu tasyahud akhir disunnahkan untuk bertawarruk.
Madzhab Hanbali: Disunnahkan duduk iftirasy.
16. Meletakkan Dua Tangan di Atas Paha
Madzhab Hanafi: Disunnahkan untuk membentangkan tangan di atas dua paha, hal itu lebih utama karena di dalam isyarat tersebut terdapat perenungan dan pengharapan ketika tasyahud.
Madzhab Maliki: Meletakkannya di atas dua lutut lebih disukai (mustahab) dan mengangkatnya dari tanah juga mustahab, bahkan ada yang mengatakan wajib.
Madzhab Syafi’i: Disunnahkan ketika duduk untuk membentangkan tangan kiri dan menggenggam tangan kanan kecuali jari telunjuk, karena ia digunakan untuk berisyarat ketika membaca du tasyahud.
Madzhab Hanbali: Disunnahkan meletakkan dua tangan di atas paha dalam keadaan dibentangan dan jari-jarinya menggenggam ketika duduk di antara dua sujud.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil






















