1. Bagaimana Mengucaapkan Takbiratul Ihram dalam Shalat
Madzhab Hanafi
Dengan semua dzikir yang bermakna pujian kepada Allah dan ikhlas hanya untuk-Nya (berarti tidak terbatas pada lafazh Allahu Akbar, boleh seperti Subhanallah, Alhamdulillah).
Madzhab Maliki
Dengan mengucapkan Allahu Akbar, jika tidak bisa maka kewajibannya gugur (tidak boleh mengucapkan kalimat selain Allahu Akbar baik bahasa Arab maupun selainnya).
Madzhab Syafi’i
Dengan mengucapkan Allahu Akbar.
Madzhab Hanbali
Dengan mengucapkan Allahu Akbar.
CATATAN: Dari empat pendapat di atas yang rajih (kuat) insya Allah adalah pendapat madzhab Syafi’i dan Hanbali karena Nabi memulai shalatnya dengan ucapan Allahu Akbar. (HR. Ibnu Majah dan selainnya) dan tidak ada riwayat yang shahih bahwa Nabi pernah mengganti ucapan yang semakna, sedangkan kita disuruh shalat sebagaimana shalatnya Nabi, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat. (HR. Bukhari)”
2. Syarat-syarat Tabiratuh Ihram
Madzhab Hanafi
a. Masuk waktu shalat wajib.
b. Sudah masuk waktu.
c. Hendaknya auratnya tertutup.
d. Suci dari hadas dan kotoran pada badan, baju, maupun tempatnya.
e. Hendaklah dia berdiri jika dia shalat fardhu, atau shalat sunnah fajar.
f. Niat pada awal shalat, misal: berniat untuk shalat fardhu.
g. Menentukan jenis shalat fardhunya apakah itu shalat Zhuhur atau Ashar.
h. Menentukan (menta’yin) shalat wajib.
i. Hendaknya dirinya mendengar niat itu.
j. Disertai dengan beberapa dzikir atau doa.
k. Hendaknya membaca dzikir itu ikhlas untuk Allah semata.
l. Tidak melafazhkan basmalah, menurut pendapat yang shahih.
m. Tidak menghilangkan lafazh ha’ pada lafzhul Jalalah.
n. Hendaknya memanjangkan lam yang kedua pada lafzhul Jalalah.
o. Tidak memanjangkan hamzah pada kalimat Allah dan hamzah pada kalimat Akbar.
p. Tidak memanjangkan ba’ pada kata Akbar.
q. Tidak memberi jeda antara niat dan takbiratul ihram dengan jeda yang panjang.
r. Tidak mendahulukan takbir dari niat.
s. Membedakan macam shalat fardhu yang dikerjakan.
t. Harus yakin bahwa dia sudah suci dari hadas dan kotoran.
Madzhab Maliki
a. Hendaklah dengan bahasa Arab, khususnya pada lafazh Allahu Akbar.
b. Membacanya dalam keadaan berdiri jika pada shalat fardhu.
c. Mendahulukan lafzhul Jalalah dari kata Akbar. Dia mengucapkan Allahu Akbar. Adapun jika dia mengatakan Akbar Allah maka hal itu membuat shalat tidak sah dan hal ini sudah disepakati.
d. Tidak memanjangkan hamzah pada lafzhul Jalalah, karena hal itu menunjukkan kata tanya.
e. Tidak memanjangkan ba’ pada kata akbar, karena hal itu adalah kata jama’ dari kata Kibr, yang berarti beduk besar. Barangsiapa yang bermaksud seperti itu maka sungguh dia sudah menghina Allah, adapun jika dia tidak sengaja dengan memanjangkan ba’ maka dia tidak berdosa. Dua masalah ini Ulama pengikit madzhab Malikiyah berbeda pendapat dengan tiga madzhab yang lain. Mereka bersepakat bahwa takbir semacam itu dapat membatalkan shalat. Sama saja apakah dia sengaja atau tidak sengaja secara bahasa sebagaiman yang telah kami sebutkan.
f. Memanjangkan lafzhul Jalalah dengan mad thabi’i.
g. Tidak menghapus ha’ pada lafzhul Jalalah.
h. Tidak memberi jeda antara lafzhul Jalalah dengan kata Akbar dengan jeda yang lama.
i. Tidak memberi jeda antara lafzhul Jalalah dengan kata Akbar dengan sedikit perkataan baik itu banyak maupun sedikit walaupun hanya dengan jed satu huruf.
j. Menggerakkan lisannya ketika dia mengucapkan takbir. Pendapat ini berbeda denga tiga madzhab lain. Mereka memberikan syarat untuk menggerakkan lisannya dengan mengucapkan yang didengar dirinya sendiri. Jika dia hanya menggerakkan saja maka shalatnya batal kecuali jika dia bisu, maka hal itu bisa ditolerir menurut pendapat ulama madzhab Hanbali dan Hanafi. Sedangkan menurut pendapat madzhab Syafi’i, dia mengucapka semampunya dari menggerakkan lisan dan kedua bibirnya.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















