- Apabila orang-orang shalat tanpa adzan dan iqamah, maka shalat mereka adalah sah, namun dimakruhkan bagi mereka meninggalkan adzan. Dan telah disebutkan pada pembahasan lalu dengan syarat adzan dikumandangkan di kota atau negeri tersebut.
- Yang lebih utama bagi tiap-tiap orang yang shalat untuk mengumandangkan adzan dan iqamah. Kecuali jika ia melakukan shalat qadha’ atau shalatdi luar waktu adzan, maka hendaklah ia mengeraskan adzannya. Adapun jika ia shalat pada waktunya sementara ia berada di pedalaman atau semisalnya, maka ia dianjurkan mengeraskan dan meninggikan suara adzan. Dan dalilnya adalah seperti yang telah disebutkan pada hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang lalu.
- Adzan tidak dikumandangkan kecuali oleh muadzdzin yang tetap dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh mengambil peranannya. Lantaran Bilal senantiasa mengumandangkan adzan untuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan tidak ada seorang pun di antara sahabat yang mengambil peranannya dalam adzan.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)