Para ulama telah sepakat bahwa shalat di masjid merupakan ibadah yang paling agung. Tetapi setelah itu mereka berbeda pendapat tentang status hukum shalat jama’ah di masjid iru sendiri, apakah wajib ‘ain (wajib bagi masing-masing individu), atau wajib kifayah, atau sunnah mu’akkad, sebagai berikut:
- Fardhu ‘ain. Ketetapan ini berasal dari Imam Ahmad dan lainnya dari kalangan para imam Salaf da fuqaha’ hadits.
- Fardhu kifayah. Inilah yang rajih dalam madzhab Syafi’i dan pendapat sebagian sahabat Mali juga pendapat dalam madzhab Ahmad.
- Sunnah mu’akkad. Itulah yang populer dari shabat-sahabat Abu Hanifah dan mayoritas sahabat-sahabat Malik, serta banyak dari sahabat Syafi’i, dan disebutkan satu riwayat dari Ahmad.
- Fardhu ‘ain dan syarat sahnya shalat. Itulah pendapat satu kelompok dari sahabat lama Ahmad dan sekelompok ulama salaf. Ini pula yang menjadi pilihan Ibu Hazm dan lainnya. Disebutkan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam salah satu dari beberapa pendapatnya, sebagaimana yang diebutkan di dalam kitab al-Ikhtiyaaraatul Fiqhiyyah, hlm. 103, dan muridnya, Ibnul Qayyim, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab “ash-Shalaah” hlm 82-87. Pendapat yang benar adalah pendapat pertama. Hanya Allah yang lebih tahu.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)