46. Jika Seseorang Teringat Shalat yang Terlewatkan
Madzhab Hanafi: Jika dia teringat yang terlewatkan ketika dia sedang menunaikan shalat fardhu maka shalatnya batal, dan shalatnya berubah menjadi tathawwu’.
Madzhab Maliki: jika dia mendahulukan shalat hadhirah (yang pada waktunya) secara sengaja maka shalatnya sah namun berdosa. Dia dianjurkan untuk mengulangi sesudah menunaikan shalat yang terlewatkan jika masih ada waktu.
Madzhab Syafi’i: Jika dia telah memulai shalat hadhirah, hendaklah dia menyempurnakannya baik waktunya luas maupun sempit. Baru kemudian dia menunaikan shalat yang terlewatkan.
Madzhab Hanbali: Jika dia berniat shalat zhuhur hari itu pada waktunya, padahal ia mempunyai tanggungan shalat yang terlewatkan maka hal itu tidak diperbolehkan menurut pendapat yang paling shahih dari madzhab ini.
47. Makmum Maju Melebihi Imamnya
Madzhab Hanafi: Jika posisi makmum melebihi iamnya maka hal itu membatalkan shalatnya.
Madzhab Maliki: Jika posisi makmum melebihi imam karena ada udzur, seperti karena masjid yang sempit, maka hal itu boleh dan tidak makruh.
Madzhab Syafi’i: Jika makmum maju melebihi imamnya maka terdapat dua pendapat.
Madzhab Hanbali: Halitu membatalkan shalat jama’ah dan yang menjadi patokan adalah tumit.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)