44. Tersingkapnya Aurat
Madzhab Hanafi: Tersingkapnya aurat membatalkan shalat. Jika dia sudah menunaikan satu rukun dalam keadaan tersingkap auratnya atau diam dalam kadar waktu yang memungkinkan untuk melaksanakan satu rukun, rusaklah shalatnya.
Madzhab Maliki: Jika aurat mughallazhah tersingkap maka hal itu membatalkan shalat, tidak demikian jika yang tersingkap adalah aurat mukhaffafah.
Madzhab Syafi’i: Tersingkapnya sebagian besar aurat pada waktu yang lama membatalkan shalat. Jika yang tersingkap adalah sebagian kecil auratnya padahal dia mampu menutupinya maka shalatnya batal.
Madzhab Hanbali: Kaidah mereka mengisyaratkan batalnya shalat jika dia mampu menutupi auratnya.
45. Terkena Najis dengan Tiba-tiba
Madzhab Hanafi: Terkena najis [yang dapat menghalangi sahnya shalat] selama pelaksanaan satu rukun membatalkan shalat.
Madzhab Maliki: Terkena najis dalam shalat dapat membatalkan shalat, demikian pula jika ia teringat (bahwa bajunya terkena najis) di dalam shalat.
Madzhab Syafi’i: Orang yang bajunya atau badannya terkena najis maka shalatnya batal secara mutlak (sama saja apakah bajunya bergerak seiring dengan gerakan badannya atau tidak)
Madzhab Hanbali: Terkenanya najis yang tidak ditolerir dan tidak dihilangkan dengan segera, membatalkan shalat.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)