Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (7)
Mereka menunaikan Nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. Al-Insan[76]: 7)
Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaknya ia menaati-NYA, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepadaNya, maka janganlah ia perturutkan untuk bermaksiat kepadaNYA.” (HR. Bukhari)
Faidah Ayat dan Hadits di Atas:
- Secara bahasa nadzar berarti mewajibkan sesuatu. Seperti ucapan seseorang, “Nadzara ‘ala nafsihi nadzra.” Berarti, “Dia mewajibkan atas dirinya suatu nadzar.” (Al-Qamus Al-Muhith, hal. 43)
- Nadzar berasal dari kata al-indzar yang bermakna at0takhwif (peringatan dengan menakut-nakuti). (Imam Ash-Shan’ani)
- Nadzar adalah mewajibkan apa yang tidakwajib karena terjadinya suatu perkara. (Ar-Raghib)
- Madzar menurut bahasa berarti berjanji dengan suatu syarat mewajibkan apa yang tidak wajib (Abu Yahya Zakaria Al-Anshari asy-Syafi’i dalam Fathul ‘Alam hal. 662)
- Nadzar menurut istilah adalah seseorang mewajibkan atas dirinya apa yang tidak diwajibkan secara syar’i dengan tujuan mengagungkan yang dinadzari. (Syaikh Abdurrahman bin Muhammad al-Hanbali an-Najdi dalam Hasyiah Tsaltsatil Ushul hal. 45)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)