A. Keutamaan Shalat Dhuha
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى
Dari Abu Dzarr dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Setiap pagi dari persendian masing-masing kalian ada sedekahnya, setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir sedekah, setiap amar ma’ruf nahiy mungkar sedekah, dan semuanya itu tercukupi dengan dua rakaat dhuha.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ahmad)
B. Hukum Shalat Dhuha
1. Dianjurkan secara mutlak, dan dianjurkan dikerjakan secara rutin. Ini adalah madzhab jumhur.
Berdasarkan (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ahmad dari Abu Dzar), (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah), (HR. Muslim dan Ibnu Majah dari Aisyah), (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
2. Dianjurkan dikerjakan sekali waktu dan ditinggalkan pada waktu yang lainnya serta tidak merutinkannya. Ini adalah madzhab Hanabilah. Berdasarkan (HR. Tirmidzi dan Ahmad, Dhaif dari Abu Sa’id al-Khudriy), (HR. Bukhari dari Anas bin Malik), (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
3. Tidak disyariatkan kecuali karena suatu sebab, seperti terlewat mengerjakan Qiyamul Lail dan selainnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Qayyim, setelah memaparkan pendapat-pendapat dalam masalah ini. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Hani’), (HR. Bukhari dari Anas bin Malik), (HR. Muslim dari Aisyah)
Simpulan: Berdasarkan pendapat-pendapat di atas satu sama lain tidak saling bertentangan. Hadits-hadits yang dipilih menunjukkan bahwa shalat Dhuha itu hukumnya Sunnah Mu’akkad. (Ini juga yang dipilih oleh Imam Nawawi)
C. Waktu Shalat Dhuha
Menurut Jumhur Ulama, waktu shalat Dhuha dimulai setelah matahari mulai meninggi, dan berakhirnya waktu dimakruhkannya hingga menjelang tergelincir matahari selagi belum masuk waktu larangan. Berdasarkan hal ini, maka waktu Dhuha dimulai setelah sekitar seperempat jam sejak terbit matahari. Waktu yang paling afdhal ialah diakhirkan hingga panas mulai menyengat, berdasarkan:
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Shalat awwabin (orang yang bertaubat) dikerjakan ketika anak unta mulai beranjak karena kepanasan.” (HR. Muslim dari Zaid bin Arqam)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















