Fiman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (270)
Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya. (QS. Al-Baqarah[2]: 270)
Faidah-faidah dari Ayat di Atas:
- Nadzar yang wajib ditunaikan yaitu nadzar ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala ketika seseorang bernadzar untuk taat dengan syarat ketika mendapatkan apa yang dia harapkan maka wajib ditunaikan.
- Nadzar yang diharamkan untuk ditunaikan yaitu nadzar dalam rangka bermaksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
- Nadzar yang mubah. Misalnya seseorang bernadzar untuk memakai satu jenis pakaian tertentu. Maka kalau mau dia apakai atau kalau tidak kafarahnya sumpah.
- Nadzar permusuhan (pertengkaran) dan kemarahan. Dinamakan demikian karena pada umumnya permusuhan dan kemarahanlah yang akan membawa dia bernadzar. Walaupun tidaklah mesti terjadinya nadzar karena ada pertengkaran atau kemarahan, akan tetapi yang dimaksudkan adalah tujuan sumpah, menganjurkan atau melarang, membenarkan atau mendustakan.
- Nadzar yang makruh, seperti nadzar mencerai istri atau nadzar makan bawang putih atau bawang merah dan lain-lain. Maka disunnahkan membayar kafarah dan tidak menuanaikannya.
- Nadzar mutlak, seperti seorang berkata, “Bagi Allah atasku nadzar” dan tidak menyebutkan satupun tentang nadzar tadi. Atau menyatakan, “Bagi Allah atasku nadzar, jika aku melakukan demikian” Lalu dia melakukannya, maka wajib atasnya membayar kafarah sumpah.
- Bernadzar dengan nadzar yang dia tidak mampu dan sangat memberatkannyaberupa ibadah badaniyah yang terus menerus atau menafkahkan hartanya yang buat dia kesusahan, maka wajib atasnya kafarah sumpah.
- Nadzar syirik, yaitu nadzar yang ditujukan kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Nadzar syirik ini digolongkan ke dalam nadzar dalam rangka bermaksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)